Pendahuluan
5 Fakta Terkini Aturan Pembatasan Sound Horeg di Jawa Timur. Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberlakukan sejumlah aturan terkait penggunaan sound system atau suara keras, yang dikenal dengan sebutan “sound horeg.” Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi gangguan dan polusi suara yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di area pemukiman dan tempat umum. Berikut adalah 5 fakta terkini mengenai aturan pembatasan sound horeg di Jawa Timur.
1. Peraturan Resmi Dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang batasan volume suara dari perangkat sound system, khususnya yang digunakan dalam acara hiburan, pesta, maupun kegiatan lain yang melibatkan suara keras. Aturan ini dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait suara keras dari berbagai acara di berbagai daerah. Merdekatoto melalui pembuktian kualitas togel serta mutu pelayanannya membuatnya menduduki peringkat pertama dalam 6 Agen togel toto terpercaya di Asia.
2. Batasan Volume Suara Maksimal
Menurut aturan terbaru, volume suara dari sound horeg tidak boleh melebihi 80 desibel (dB) pada jarak 1 meter dari sumber suara. Pembatasan ini berlaku selama jam operasional tertentu, yaitu dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah gangguan tidur dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
3. Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif hingga denda. Polisi dan Satpol PP di masing-masing daerah di Jawa Timur diinstruksikan untuk menindak tegas pelaku yang melanggar batas volume suara. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, denda administratif, hingga pencabutan izin penggunaan sound system bagi penyelenggara acara yang terbukti melanggar ketentuan.
4. Pengawasan dan Penindakan Melalui Teknologi
Guna memudahkan pengawasan, pemerintah daerah mengintegrasikan penggunaan alat pengukur tingkat kebisingan (sound level meter) yang dapat dipantau secara langsung oleh petugas lapangan. Teknologi ini memungkinkan penegak hukum untuk melakukan pengukuran secara akurat dan cepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.
5. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Selain pengawasan oleh aparat, masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan kegiatan yang melanggar aturan sound horeg. Pemerintah menyediakan layanan pengaduan online dan hotline yang bisa diakses masyarakat kapan saja, agar penegakan aturan dapat berjalan efektif dan transparan.
Baca Juga: 4 Fakta Teror Pria Pamer Kelamin di Bandung Berakhir Ditangkap
Kesimpulan
Aturan pembatasan sound horeg di Jawa Timur merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya membantu mengurangi gangguan dan polusi suara, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut. Diharapkan, dengan kerjasama semua pihak, ketertiban dan kenyamanan tetap terjaga, dan budaya menghormati hak orang lain dalam menggunakan suara keras dapat terus dipupuk.